Forumnya Anak 61
Selamat Datang!

Forum ini masih dalam masa pengembangan, jadi kalo ada ide bisa kirim PM ke admin atau moderatornya, atau bisa masuk ke subforum kritik dan saran. thx

Jangan cuma celingak-celinguk aja, tapi register dan ajak yg lain juga supaya rame.
Forumnya Anak 61
Selamat Datang!

Forum ini masih dalam masa pengembangan, jadi kalo ada ide bisa kirim PM ke admin atau moderatornya, atau bisa masuk ke subforum kritik dan saran. thx

Jangan cuma celingak-celinguk aja, tapi register dan ajak yg lain juga supaya rame.
Forumnya Anak 61
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Forumnya Anak 61

Forumnya Anak 61
 
HomeHome  GalleryGallery  Latest imagesLatest images  SearchSearch  RegisterRegister  Log in  

 

 Tugas sejarah bu Rini(maaf masih berantakan)

Go down 
+3
Fadhil
mitu
suciutami
7 posters
AuthorMessage
suciutami
Sophomore
Sophomore



Female Jumlah posting : 40
Reputasi : 0
Tanggal Join : 2009-11-01

Tugas sejarah bu Rini(maaf masih berantakan) Empty
PostSubject: Tugas sejarah bu Rini(maaf masih berantakan)   Tugas sejarah bu Rini(maaf masih berantakan) EmptyThu Nov 05, 2009 9:04 am

Latar Belakang


Pemilu 2009

Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dan Presiden-Wakil Presiden 2009 tidak hanya menjadi momentum pemilihan pemimpin bangsa di semua tingkatan struktur kekuasaan politik, tetapi juga momentum menjalin rekonsiliasi nasional, melalui serangkaian proses Pemilu yang adil dan terbuka. Keterlibatan masyarakat dalam Pemilu tidak hanya pada sektor partisipasi sebagai pemilih yang cerdas, tetapi juga pengontrol jalannya regulasi dan perilaku politik Parpol beserta calon legislatif, khususnya pada saat kampanye dan pemungutan suara. Kualitas pelaksanaan Pemilu tidak hanya ditentukan oleh pendidikan politik yang menghasilkan masyarakat melek Pemilu, tetapi juga pengawasan langsung di lapangan.
Momentum Pemilu 2009 berbeda jauh dibandingkan Pemilu sebelumnya. Tidak hanya karena jumlah partai politik dan calon legislatif yang begitu banyak, tetapi juga karena potensi konflik horizontal dan vertikal yang dapat terjadi, seperti Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Polarisasi kepentingan politik, berkelindan dengan karakter masyarakat lokal yang beragam, kritis dan sekaligus destruktif. Hingga akhir tahun 2008, pelaksanaan Pilkada di sejumlah provinsi di Indonesia tercatat kisruh, melengkapi kekisruhan lain berupa konflik sosial, etnis dan agama.
Pilkada di Indonesia sepanjang tahun 2005-2008 telah berlangsung 323 kali. Pilkada bermasalah terjadi di 98 daerah (30%) dan yang disertai kekerasan dan kerusuhan berlangsung di 21 daerah. Dari 33 provinsi yang ada di Indonesia, di beberapa provinsi tercatat diwarnai konflik Pilkada serius sehingga diproses sampai ke pengadilan atau meluas menjadi isu nasional dan melibatkan aktor-aktor politik nasional.
Forum Rektor Indonesia (FRI) sebagai institusi independen berbasis kaum akademik merasa terpanggil untuk turut serta memberikan pengawasan berbasis masyarakat, pada proses Pemilu 2009. Memperhatikan kondisi obyektif sepanjang lima tahun terakhir, FRI menilai perlunya untuk fokus pada pengawasan Pemilu pada provinsi yang rawan konflik, dengan tetap mewaspadai potensi konflik di provinsi lain yang relatif stabil sepanjang tahun 2004-2008 ini. Dengan kekuatan pada jaringan perguruan tinggi di Indonesia, FRI meyakini dapat melakukan pengawasan dan hasilnya sangat berguna bagi peningkatan kualitas Pemilu itu sendiri.



Pemilu 2004

PERUBAHAN UUD 1945 yang merupakan salah satu agenda reformasi telah dikokohkan dalam Ketetapan (Tap) MPR Nomor IV/ MPR/1999 tentang GBHN Tahun 1999-2004 Bidang Politik, yakni menyempurnakan UUD 1945 sejalan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika, dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa, serta sesuai jiwa dan semangat Pembukaan UUD 1945.
Dengan begitu, baik lembaga-lembaga tinggi negara maupun kekuatan-kekuatan politik harus terikat pada ketentuan itu, dan proses perubahan UUD 1945 yang sampai Perubahan Ketiga sudah mencapai perubahan/penambahan atas 57 pasal, adalah sah sebagai pelaksanaan GBHN, sehingga agak janggal bila menjelang Sidang Tahunan (ST) MPR lalu masih dilakukan tawar-menawar politik untuk mengantisipasi kemungkinan deadlock dalam proses perubahan UUD 1945.
Meski demikian, kesepakatan-kesepakatan politik sebagai hasil lobi antara para petinggi partai politik besar guna memuluskan jalannya perumusan Perubahan Keempat UUD 1945 dalam ST MPR patut disambut gembira.
Kesepakatan politik penting yang sudah dicapai antara lain menyangkut masalah pemilihan presiden dan wapres (wapres) secara langsung dengan diterimanya Alternatif 2 Ayat 4 Pasal 6A Perubahan UUD 1945, yakni dalam hal tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilu dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai presiden dan wapres.
Pilihan politik itu jelas beralasan bila mengacu pengalaman beberapa negara, di Amerika Latin, misalnya.
Di antara 18 negara Amerika Latin, menurut Pipit Kartawidjaja (2002), lima negara cukup mensyaratkan mayoritas sederhana dalam pemilihan presiden satu putaran, yakni Honduras, Meksiko, Panama, Paraguay, dan Venezuela; sementara empat negara lain menganut mayoritas bersyarat, seperti Argentina, Costa Rica, Ekuador, dan Nikaragua (minimal meraih 40-45 persen suara dengan beda minimal 10 persen dengan calon presiden saingannya).
Sebagian besar di antaranya, delapan negara menentukan pemilihan presiden dua putaran jika tidak tercapai mayoritas mutlak. Ini berlaku di Brazil, Chili, El Savador, Guatemala, Kolumbia, Peru, Uruguay, dan Republik Dominika.
Hanya satu negara yang mengembalikan otoritas ke parlemen, jika mayoritas mutlak tak dapat diraih, yakni Bolivia.
Di negara-negara Amerika Latin, perolehan suara calon presiden di tiap daerah pemilihan (provinsi) dihitung, lalu secara nasional dijumlahkan, sehingga seorang calon presiden meski kalah telak di satu atau lebih daerah pemilihan, mungkin menang secara nasional.
Pemilihan presiden dengan dua putaran dijalankan dengan tujuan pokok membangun dukungan luas bagi presiden, baik dari parlemen maupun rakyat, sehingga legitimasi politik lebih kokoh dan stabilitas pemerintahan lebih terjamin.
***
TENTU saja ada risiko politik dengan pemilihan presiden secara langsung dua putaran ini. Di Perancis tahun 1974, Francois Mitterand yang unggul di putaran pertama atas Valery Giscard d'Estaing, runtuh di putaran berikutnya. Kejadian sama terulang tahun 1981. Ketika Lionel Jospin di putaran pertama menang atas Jacques Chirac, tetapi di putaran kedua terjungkal.
Risiko politik lain adalah terjadinya polarisasi politik yang bersifat „ideologis“, personal, dan emosional, seperti terjadi pada pemilu putaran kedua di Brazil, tahun 1998. Demikian pula di Peru tahun 2000 antara dua kubu Fujimori melawan kubu Toledo.
Uraian Andrew Ellis, senior adviser NDI (2002) tentang Pemilihan Presiden putaran ke dua di bawah ini perlu dipertimbangkan.
Ellis menyatakan, pemilihan langsung putaran kedua untuk memilih salah satu di antara dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua kemungkinan dapat „membelah“ bangsa ke dalam dua kutub yang berseberangan, terutama bila pasangan calon dan para pendukungnya tidak mengindahkan aturan-aturan pemilihan di puncak persaingan dalam pemilu. Ini mungkin terjadi dalam masa kampanye yang panjang.
Menurut Ellis, selama masa antara menuju ke pemilihan putaran kedua, tetap diperlukan pelaksana negara yang menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Pemerintahan ini, yang kemungkinan besar akan dilaksanakan presiden dan wapres yang segera habis masa tugasnya, kemungkinan akan diberi wewenang untuk menjalankan urusan-urusan yang bersifat urgen dan tidak kontroversial dalam kapasitas sebagai pejabat sementara (care taker) di pemerintahan. Jangka waktu pemerintahan pelaksana negara itu akan terkait langsung dengan panjangnya waktu kampanye pemilihan langsung putaran kedua.


Pelaksanaan

Pemilu 2009
Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 9 April 2009 nanti merupakan pemilu
paling kompleks dan paling rumit di dunia.
Sebanyak lebih dari 500.000 caleg akan bertarung untuk menjadi anggota
dewan. Mereka akan bertarung di 2174 daerah pemilihan untuk memperebutkan
560 kursi anggota DPR, 132 kursi anggota DPD, lebih dari 17.100 ribu kursi
anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Pada pemilu 2009, jumlah penyelenggara dan biayanya juga bertambah besar.
Dengan KPU Provinsi sebanyak 33; 480 KPU Kabupaten/Kota; sekitar 7.500 PPK
(75.000 petugas PPK termasuk 5 PNS di tiap kecamatan); sekitar 80.000 PPS
(240.000 petugas PPS termasuk 3 PNS di desa/kelurahan); sekitar 600.000 TPS;
sekitar 4,2 juta petugas KPPS; 1.781 petugas KPPSLN dan 600.000 petugas
pemutakhiran data pemilih. Dan sekitar 700.000 anggota Panwaslu.Ada sekitar
9,4 juta orang yang terlibat sebagai petugas penyelenggaraan Pemilu 2009.
Jumlah pemilih mencapai 171,2 juta jiwa.
KPU juga akan disibukkan dengan kerumitan untuk mencetak surat suara yang
berbeda-beda di tiap daerah pemilihan (dapil). Surat suara untuk Pemilu
Anggota DPR terdiri dari 77 jenis surat suara. Surat suara untuk Pemilu
Anggota DPD terdiri dari 33 jenis surat suara. Surat suara untuk Pemilu
Anggota DPRD Provinsi terdiri dari 217 jenis surat suara. Surat suara untuk
Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota terdiri dari 1.847 jenis surat suara.
Ke-2174 jenis surat suara tersebut dicetak berbeda dan harus sampai tepat
sasaran dan tepat waktu di dapil-nya masing-masing selambatnya 3 hari
menjelang pemungutan suara.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU No. 34/2008 Pasal 5 Ayat (4) Surat suara
untuk calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dibuat dengan
ketentuan : (a) bentuk empat persegi panjang, vertikal; (b) ukuran 54 x 84
cm; (c) tanda gambar (parpol) berwarna (empat sparasi warna); (d) bahan
kertas HVS 80 gram; (e) warna kertas putih; dan (f) cetak dua muka
(bolak-balik), biasa (konvensional) dengan hasil cetak berkualitas baik.
Ayat (5) Surat suara harus memperhatikan posisi lipatan yang tidak mengena
pada nama calon dan nama partai yang dapat mengakibatkan kerusakan surat
suara.
Pasal 5, surat suara untuk calon Anggota DPD dibuat dengan ketentuan: (a)
bentuk empat persegi panjang, vertikal ;(b) ukuran 54 x 43 cm atau 54 x 84
cm; (c) tanda gambar (foto calon) berwarna (empat sparasi warna); (d) bahan
kertas HVS 80 gram;(e) warna kertas putih; dan (f) cetak dua muka
(bolak-balik), biasa (konvensional) dengan hasil cetak berkualitas baik.
Untuk memudahkan perbandingan besarnya surat suara pemilu, maka sama persis
dengan besar halaman koran Analisa yang sedang Anda baca ini.
Pemberian Suara Juga Rumit
Dalam UU No. 10/2008 tentang Pemilu Pasal 153 dinyatakan bahwa pemberian
suara di-lakukan dengan memberikan tanda satu kali pada surat suara. KPU
lalu mengartikan pasal ini dengan memberi tanda mencontreng (V) satu kali
pada kolom nama caleg. Pemberian tanda ini pun kemudian menjadi polemik
berkepanjangan. Bagaimana jika ada dua contrengan masing-masing satu di
gambar tanda partai dan satu di nama caleg? Bagaimana jika pemilih
mencontreng tanda gambar partai? Bagaimana jika pemilih mencontreng dua nama
caleg atau lebih tapi masih satu partai? Bagaimana jika pemilih mencontreng
lebih dari sekali tapi masih dalam satu kolom nama caleg? Bagaimana jika
pemilih masih mencoblos surat suara? Bagaimana jika pemilih menggunakan
tanda lain semisal silang (x), tanda lingkaran, bulatan, titik besar,
bintang, garis, diparaf dan sebagainya. Apakah suara mereka lantas menjadi
tidak sah? Bukankah ini menihilkan aspirasi rakyat yang telah berbesar hati
datang ke TPS dimana suara mereka menjadi tidak sah hanya karena kesalahan
remeh saja?
Semakin banyak partai semakin banyak pula calon yang dicantumkan pada kertas
suara. Hal ini juga membuat masyarakat semakin sulit membuat pilihan. Mereka
cenderung lupa nomor urut calonnya. Di bilik suara, mereka harus mencari
nama calonnya di antara 456 nama caleg dari 38 parpol di kertas suara.
Apalagi bila pemilih hanya mengenal nama dan wajah caleg, sedangkan nomor
urut dan partainya lupa. Berapa lama dia harus berada di bilik suara? Untuk
DPRD, jumlah calon anggota legislatif per daerah pemilihan boleh diusulkan
sampai 120 persen dari maksimal 12. Jadi, satu partai bisa mengajukan
maksimal 15 calon, dikali 38 partai, maka jumlahnya lebih dari 500 calon.
Apalagi Aceh, yang memiliki enam partai lokal. Orang berpendidikan saja
sulit mencari, apalagi yang baru belajar baca-tulis. Sangat rumit!
Yang paling sulit adalah penghitungan suara. Dulu, waktu dicoblos, mudah
dilihat. Tapi sekarang dicontreng. Apalagi bila contrengannya sangat kecil
dan berwarna hitam pasti akan sulit (sekadar usul : KPU harus menyediakan
spidol besar warna merah). Kertas suara yang sangat be-sar juga akan
menyulitkan pemilu untuk membuka atau melipat kembali surat suara. Bilik
suara juga tidak bisa menampung besarnya surat suara sehingga ada bagian
tertentu yang harus dilipat dulu sebelum pemilih melakukan pencontrengan.
Kemudian untuk mencari yang telah dicontreng tentu akan sulit pada kertas
yang demikian besar. Untuk menentukan sah atau tidaknya suara, surat suara
harus dilihat oleh satu orang petugas KPPS dulu, baru ditunjukkan kepada
saksi. Itu butuh waktu lama dalam penghitungan suara.
Sewaktu KPU mengadakan simulasi di Papua dan Aceh, waktu yang dihabiskan
dari pemanggilan, masuk bilik suara, hingga pencoblosan mencapai 8 menit.
Kalau kita rata-ratakan satu orang empat menit saja, bila di sebuah tempat
pemungutan suara maksimal 500 sesuai dengan ketentuan, maka 500 dikali 4
menit hasilnya 2. 000 menit. Itu hanya untuk memberikan suara. Untuk waktu
penghitungan, dari simulasi di beberapa daerah dengan pemilih 329 orang,
baru berakhir pukul 6 sore dan hanya mampu menghitung untuk DPR dan DPD.
Padahal yang di-pilih ada empat: DPR RI, DPD, DPRD I, dan DPRD II.
Penghitungan diperkirakan baru selesai pukul 10 malam. Ini problem paling
berat dan harus dicari jalan keluarnya.
Masalah logistik
Problem lainnya adalah masalah distribusi logistik pemilu. Pemilu 2004 bisa
diambil pelajaran seagai kegagalan dalam distribusi logistik pemilu. Ada
surat suara yang tidak tepat sasaran sehingga tidak jatuh ke daerah
pemilihannya. Contohnya ada surat suara dari dapil II Medan nyasar ke dapil
I Medan. Bahkan ada surat suara yang berasal dari Dairi nyasar ke Medan.
Ironisnya surat suara ini baru diketahui di TPS ketika sudah dicoblos
pemilih dan ketika hendak dihitung. Kasus surat suara nyasar ini biasanya
mencapai ratusan di tiap kecamatan.
Berbicara masalah logistik. KPU biasanya hanya fokus pada surat suara.
Padahal ada logistik lain yang tak kalah penting yaitu form berita acara dan
form rekapitulasi penghitungan suara (biasanya dikenal dengan kode KWK).
Form model ini sering tidak lengkap diterima KPPS, PPS maupun PPK. Untuk
pemilu legislatif, pengisian form model ini sangat rumit dan terdiri atas
berlembar-lembar kertas yang kadang terpisah-pisah. Bayangkan untuk satu
form saja terdiri setidaknya atas 500 nama caleg. Satu TPS harus mengisi
keempat form yang ada (untuk DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota).
Berapa orang (dipisah antara laki-laki dan perempuan) yang memilih/tidak
memilih, berapa surat suara yang terpakai/tidak terpakai, rusak dan
dikembalikan karena keliru dicontreng. Tugas KPPS di TPS semakin bertambah
karena harus membuat seti-daknya 42 rangkapan dokumen-dokumen di atas
(penulis tidak tahu apakah dokumen tersebut boleh difotokopi). Dokumen 42
rangkap diberikan satu masing-masing untuk 38 saksi parpol peserta pemilu, 1
rangkap masing-masing untuk PPS, PPK, Panwas Lapangan serta untuk publikasi
di lokasi TPS. Dengan beban untuk membuat 42 rangkapan ini tidak mustahil
KPPS baru bisa menyelesaikan tugasnya pada pukul 12 tengah malam. Karena
berdasarkan UU Pemilu Pasal 302, KPPS yang tidak menyerahkan dokumen
tersebut kepada pihak-pihak yang terkait bisa dipidana paling singkat 3-12
bulan penjara atau denda Rp 3-12 juta.
Kerumitan tidak hanya di TPS tapi juga di tingkat PPK. Pola rekapitulasi
penghitungan suara Pemilu 2009 berubah dari PPS (desa/kelurahan) kepada PPK
(kecamatan). Akibatnya semua beban tugas rekapitulasi suara di tingkat TPS
dan PPS menjadi tugas PPK.
PPK harus melakukan rekapitulasi di semua TPS di wilayah kerjanya. Di Kota
Medan setiap kecamatan rata-rata memiliki 250 TPS, hal ini berarti ada 1000
kotak (kotak suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) yang
harus direkapitulasi. Jika satu kotak membutuhkan waktu 20 menit
rekapitulasi (diangkat, dibuka segel, gembok dan dibacakan nama caleg yang
memperoleh suara serta jumlah pemilih, surat suara yang sah, tidak terpakai
dan sebagainya).
Maka PPK di Kota Medan membutuhkan waktu 20. 000 menit atau 333, 3 jam. Jika
satu hari mereka bekerja 12 jam maka diperlukan waktu 27 hari. Padahal
berdasarkan Keputusan KPU NO. 20/2008, PPK hanya diberikan waktu 11-15
April 2009 untuk menyelesaikan rekapitulasi di wilayah kerjanya. Ini menjadi
problem yang harus dipecahkan KPU Kota Medan bersama PPK seluruh Kota Medan
jika Pemilu ingin berjalan sesuai dengan jadwal.
Kerumitan di atas semakin bertambah jika ada sengketa atau perselisihan dari
pihak-pi-hak yang melaporkan adanya dugaan kecurangan maupun pelanggaran
pemilu. Bisa jadi diadakan pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang
atau rekapitulasi ulang dan sebagainya.
Jika kita memperhatikan hal-hal di atas, selain potensi konfliknya begitu
besar, kompleksitasnya juga sangat berat. Amerika dan negara-negara Eropa
yang masyarakatnya maju, cerdas dan kaya saja tidak mengalami kerumitan
seperti Pemilu di Indonesia. Maka tidak salah jika banyak pihak, termasuk
dari Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, Wapres Jusuf Kalla maupun beberapa
Ketua KPU Provinsi di beberapa daerah yang menyatakan bahwa Pemilu
Legislatif 2009 adalah Pemilu paling rumit di dunia.

Pemilu 2004

emilihan Umum Indonesia 2004 adalah pemilu pertama yang memungkinkan rakyat untuk memilih presiden secara langsung, dan cara pemilihannya benar-benar berbeda dari Pemilu sebelumnya. Pada pemilu ini, rakyat dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden (sebelumnya presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR yang anggota-anggotanya dipilih melalui Presiden). Selain itu, pada Pemilu ini pemilihan presiden dan wakil presiden tidak dilakukan secara terpisah (seperti Pemilu 1999) — pada pemilu ini, yang dipilih adalah pasangan calon (pasangan calon presiden dan wakil presiden), bukan calon presiden dan calon wakil presiden secara terpisah.
Pentahapan Pemilu 2004
Pemilu ini dibagi menjadi maksimal tiga tahap (minimal dua tahap):
� Tahap pertama (atau pemilu legislatif”) adalah pemilu untuk memilih partai politik (untuk persyaratan pemilu presiden) dan anggotanya untuk dicalonkan menjadi anggota DPR, DPRD, dan DPD. Tahap pertama ini dilaksanakan pada 5 April 2004.
� Tahap kedua (atau pemilu presiden putaran pertama) adalah untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden secara langsung. Tahap kedua ini dilaksanakan pada 5 Juli 2004.
� Tahap ketiga (atau pemilu presiden putaran kedua) adalah babak terakhir yang dilaksanakan hanya apabila pada tahap kedua belum ada pasangan calon yang mendapatkan suara paling tidak 50 persen (Bila keadaannya demikian, dua pasangan calon yang mendapatkan suara terbanyak akan diikutsertakan pada Pemilu presiden putaran kedua. Akan tetapi, bila pada Pemilu presiden putaran pertama sudah ada pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen, pasangan calon tersebut akan langsung diangkat menjadi presiden dan wakil presiden). Tahap ketiga ini dilaksanakan pada 20 September 2004.
Pemilu Legislatif 2004
Pemilu legislatif adalah tahap pertama dari rangkaian tahapan Pemilu 2004. Pemilu legislatif ini diikuti 24 partai politik, dan telah dilaksanakan pada 5 April 2004. Pemilu ini bertujuan untuk memilih partai politik (sebagai persyaratan pemilu presiden) dan anggotanya untuk dicalonkan menjadi anggota DPR, DPRD, dan DPD. Partai-partai politik yang memperoleh suara lebih besar atau sama dengan tiga persen dapat mencalonkan pasangan calonnya untuk maju ke tahap berikutnya, yaitu pada Pemilu presiden putaran pertama.
Keuntungan dan Kerugian


Pemilu 2009

kelebihannya
- biayayanya lebih besar
- jumlah partai yang ikut lebih banyak
kekurangannya :
- penyusunan DPT hancur
- penghitungan suara sangat lambat
- money politik sangat brutal
- indikasi kecurangan sangat besar
- keberpihakan pihak penyelenggara
- kualitas caleg terutama di DPRD sangat jelek
dan banyak lagi
sehingga banyak yang menilai pemilu sekarang adalah pemilu terjelek selama pemerintahan reformasi

Pemilu 2004

baik pemilu legislatif maupun pilpres tampaknya sudah memenuhi pemilu yang demokratis secara prosedural, tetapi secara substansial pemilu 2004 masih menyisakan berbagai persoalan. Persoalan-persoalan tersebut adalah :
1. Sistem pemilu proporsional terbuka ternyata belum mampu mengikis elitisme dan oligarkhi partai. Kondisi ini menyebabkan calon yang terpilih lebih terikat pada partai daripada masyarakat pemilihnya. Sehingga demokrasi perwakilan yang menggunakan sistem proporsional terbuka ini belum mampu menciptakan wakil rakyat yang peduli dengan pemilihnya.
2. Dalam pilpres, parpol tampaknya belum siap sebagai partai modern yang senantiasa melakukan fungsi-fungsi artikulasi kepentingan, agregasi kepentingan, komunikasi politik, sosialisasi politik dan rekruitmen politik. Yang dilakukan parpol sekarang ini hanya sekedar sebagai “perahu” bagi bakal calon presiden.
3. KPU sebagai penyelenggara pemilu yang independen, ternyata membawa cacat bawaan berupa proses seleksi anggota KPU yang masih mengundang campur tangan politik dan adanya rebutan kapling antara KPU dan Sekretariat KPU.
4. Penegakan hukum selama Pemilu 2004 hanya menyentuh persoalan teknis –administratif, sedang pelanggaran substantif kurang optimal. Kelemahan penegakan hukum ini disebabkan kurang harmonisnya antara KPU dan Panwas


Analisa Sendiri
Back to top Go down
mitu
Sophomore
Sophomore
mitu


Female Jumlah posting : 53
Reputasi : 0
Tanggal Join : 2009-11-05
Lokasi : Milky Way

Tugas sejarah bu Rini(maaf masih berantakan) Empty
PostSubject: Re: Tugas sejarah bu Rini(maaf masih berantakan)   Tugas sejarah bu Rini(maaf masih berantakan) EmptyThu Nov 05, 2009 7:45 pm

lumyan..buat analisa tambahan..

trima ksih uci
Back to top Go down
Fadhil
Sophomore
Sophomore



Male Jumlah posting : 112
Reputasi : 0
Tanggal Join : 2009-11-02
Umur : 31
Lokasi : Jakarta

Tugas sejarah bu Rini(maaf masih berantakan) Empty
PostSubject: Re: Tugas sejarah bu Rini(maaf masih berantakan)   Tugas sejarah bu Rini(maaf masih berantakan) EmptyThu Nov 05, 2009 7:56 pm

makasih...
Back to top Go down
notexisthere
Sophomore
Sophomore
notexisthere


Male Jumlah posting : 71
Reputasi : 0
Tanggal Join : 2009-11-03
Umur : 31
Lokasi : Dimensi yang sama dengan kalian
Cita-cita : lain-lain

Tugas sejarah bu Rini(maaf masih berantakan) Empty
PostSubject: Re: Tugas sejarah bu Rini(maaf masih berantakan)   Tugas sejarah bu Rini(maaf masih berantakan) EmptyThu Nov 05, 2009 8:05 pm

Thanks ci!

U're a big help!
Back to top Go down
bensiagian
Sophomore
Sophomore
bensiagian


Male Jumlah posting : 15
Reputasi : 0
Tanggal Join : 2009-11-02
Umur : 32
Lokasi : Coconut's Hut
Cita-cita : lain-lain

Tugas sejarah bu Rini(maaf masih berantakan) Empty
PostSubject: Re: Tugas sejarah bu Rini(maaf masih berantakan)   Tugas sejarah bu Rini(maaf masih berantakan) EmptyThu Nov 05, 2009 9:52 pm

aduh udah malem ngantuk laper lagi gahhhhhhhhhhhhhhhhh udahlah gausah ngerjain, ada yang menemani ane kah?
Back to top Go down
daniel
Junior
Junior
daniel


Male Jumlah posting : 173
Reputasi : 8
Tanggal Join : 2009-11-01
Umur : 31
Lokasi : Rumah Sakit Gahol
Cita-cita : lain-lain

Tugas sejarah bu Rini(maaf masih berantakan) Empty
PostSubject: Re: Tugas sejarah bu Rini(maaf masih berantakan)   Tugas sejarah bu Rini(maaf masih berantakan) EmptyThu Nov 05, 2009 9:57 pm

gile uci. thanks berat ya
Back to top Go down
http://sisubagio.tumblr.com
eryeaen
Junior
Junior
eryeaen


Male Jumlah posting : 170
Reputasi : 1
Tanggal Join : 2009-11-01
Umur : 31
Lokasi : Dimari
Cita-cita : lain-lain

Tugas sejarah bu Rini(maaf masih berantakan) Empty
PostSubject: Re: Tugas sejarah bu Rini(maaf masih berantakan)   Tugas sejarah bu Rini(maaf masih berantakan) EmptyThu Nov 05, 2009 10:31 pm

bensiagian wrote:
aduh udah malem ngantuk laper lagi gahhhhhhhhhhhhhhhhh udahlah gausah ngerjain, ada yang menemani ane kah?

ane menemani ente kok tenang aje.
Back to top Go down
Sponsored content





Tugas sejarah bu Rini(maaf masih berantakan) Empty
PostSubject: Re: Tugas sejarah bu Rini(maaf masih berantakan)   Tugas sejarah bu Rini(maaf masih berantakan) Empty

Back to top Go down
 
Tugas sejarah bu Rini(maaf masih berantakan)
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» nih link-link buat ngerjain tugas sejarah bu rini
» PERMINTAAN MAAF......
» [HELP!] Tugas PLH
» Tugas PPT Bu Tuti
» Ulangan sejarah

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Forumnya Anak 61 :: Belajar :: Jawaban PR-
Jump to: